Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Penyusunan Estimasi (OE) dalam pengadaan barang/jasa bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan lembaga pemerintah mengikuti prinsip-prinsip umum yang sama dengan penyusunan HPS/OE dalam pengadaan bagi pemerintah pada umumnya. Berikut adalah beberapa teknik dan metode yang umum digunakan:
- Analisis Harga Pasar: Melakukan survei pasar untuk mendapatkan informasi tentang harga dan biaya barang/jasa yang akan dibeli. Data ini dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan HPS/OE.
- Analisis Biaya: Mengidentifikasi dan mengestimasi semua komponen biaya yang terkait dengan pengadaan barang/jasa, termasuk biaya bahan baku, tenaga kerja, transportasi, overhead, dan lain-lain. Analisis biaya yang teliti akan membantu dalam menyusun HPS/OE yang akurat.
- Metode Perbandingan Harga: Membandingkan harga yang ditawarkan oleh beberapa calon penyedia barang/jasa yang sejenis atau serupa. Dalam metode ini, HPS/OE dapat disusun berdasarkan harga terendah atau harga rata-rata dari penawaran yang diterima.
- Analisis Kualitatif: Melakukan analisis terhadap kualitas, spesifikasi, fitur, atau keunggulan lainnya dari barang/jasa yang akan dibeli. Faktor-faktor ini juga dapat dipertimbangkan dalam penyusunan HPS/OE.
- Konsultasi Ahli: Melibatkan ahli atau konsultan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang tertentu untuk memberikan masukan atau pendapat mengenai penyusunan HPS/OE yang sesuai dengan standar dan kebutuhan yang diinginkan.
- Evaluasi Pengalaman Sebelumnya: Mempertimbangkan data dan pengalaman dari pengadaan barang/jasa sebelumnya yang serupa. Evaluasi ini dapat memberikan gambaran mengenai biaya yang mungkin diperlukan dan kesesuaian dengan anggaran yang tersedia.
Penting untuk mencatat bahwa setiap BUMN atau lembaga pemerintah dapat memiliki panduan atau prosedur internal yang berbeda terkait dengan penyusunan HPS/OE. Oleh karena itu, disarankan untuk merujuk pada panduan atau kebijakan yang berlaku di organisasi Anda untuk memastikan kepatuhan dan penggunaan metode yang sesuai.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan khusus terkait dengan BUMN atau lembaga pemerintah tertentu, disarankan untuk menghubungi departemen atau divisi yang bertanggung jawab atas pengadaan barang/jasa di lembaga tersebut. Mereka akan memberikan panduan yang lebih terperinci sesuai dengan kebijakan dan praktik organisasi masing-masing.