Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah peraturan yang mengatur tata cara dan prosedur pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Sosialisasi mengenai peraturan ini penting dilakukan untuk memastikan pemahaman yang baik dan implementasi yang tepat oleh semua pihak terkait. Berikut adalah beberapa poin yang dapat disampaikan dalam sosialisasi peraturan tersebut:

1. Ruang Lingkup Peraturan

Penjelasan mengenai ruang lingkup peraturan ini, termasuk instansi pemerintah yang tercakup, jenis barang/jasa yang dapat diadakan, dan batasan-batasan yang berlaku dalam pengadaan.

2. Prinsip-prinsip Pengadaan

Penjelasan mengenai prinsip-prinsip pengadaan yang harus diperhatikan, seperti prinsip persaingan, transparansi, efisiensi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

3. Tahapan Pengadaan

Penjelasan mengenai tahapan-tahapan dalam proses pengadaan barang/jasa, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen pengadaan, pengumuman, seleksi penyedia, evaluasi, hingga kontrak.

4. Metode Pengadaan

Penjelasan mengenai berbagai metode pengadaan yang dapat digunakan, seperti lelang umum, lelang terbatas, seleksi, dan penunjukan langsung, beserta ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk masing-masing metode tersebut.

5. Kualifikasi dan Evaluasi Penyedia

Penjelasan mengenai kualifikasi penyedia barang/jasa, proses evaluasi kualifikasi, serta penilaian kualitas dan harga penawaran dalam proses pengadaan.

6. Pengawasan dan Pengendalian

Penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan pengendalian pengadaan barang/jasa, termasuk tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait serta sanksi yang dapat diberikan dalam kasus pelanggaran.

Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019 (Permendagri No. 38 Tahun 2018)

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 38 Tahun 2018 adalah pedoman yang mengatur proses penyusunan APBD di tingkat daerah. Sosialisasi mengenai pedoman ini penting dilakukan untuk memastikan pemahaman yang baik dan konsistensi dalam penyusunan APBD. Berikut adalah beberapa poin yang dapat disampaikan dalam sosialisasi pedoman tersebut:

1. Prinsip-prinsip Penyusunan APBD

Penjelasan mengenai prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD, seperti keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, akuntabilitas, dan efisiensi.

2. Proses Penyusunan APBD

Penjelasan mengenai tahapan-tahapan dalam proses penyusunan APBD, mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pengawasan.

3. Struktur APBD

Penjelasan mengenai struktur APBD, termasuk komponen-komponen pendapatan dan belanja, serta alokasi anggaran untuk berbagai sektor dan program prioritas.

4. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Penjelasan mengenai pentingnya menyusun rencana kerja pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan APBD, serta keterkaitan antara rencana kerja dengan alokasi anggaran.

5. Asas Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah

Penjelasan mengenai asas-asas pengelolaan keuangan daerah yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD, seperti prinsip kepastian, keadilan, kemanfaatan, efisiensi, dan transparansi.

6. Tata Cara Penyampaian Rancangan APBD

Penjelasan mengenai tata cara penyampaian rancangan APBD kepada DPRD dan mekanisme konsultasi dengan pihak terkait dalam proses pengesahan APBD.

Dalam sosialisasi kedua peraturan tersebut, perlu memberikan contoh-contoh dan kasus-kasus praktis untuk memperkaya pemahaman peserta sosialisasi. Selain itu, juga penting untuk memberikan informasi mengenai sumber daya dan dukungan yang tersedia bagi pemerintah daerah dalam implementasi peraturan dan pedoman tersebut.