Perkembangan dalam pengadaan barang dan jasa membutuhkan penyesuaian peraturan yang berlaku agar tetap relevan dan sesuai dengan kondisi terkini. Oleh karena itu, dilakukan perubahan keempat atas Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Berikut adalah beberapa pointers atau poin penting dari perubahan tersebut:
1. Penyederhanaan Prosedur
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur pengadaan barang dan jasa, sehingga mempercepat dan mempermudah proses pengadaan. Beberapa langkah atau tahapan dalam proses pengadaan dapat dioptimalkan dan disederhanakan untuk mengurangi birokrasi yang berlebihan.
2. Peningkatan Transparansi
Perubahan ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. Informasi terkait pengadaan harus dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat umum. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik korupsi dan nepotisme serta meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
3. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas
Perubahan ini mengarah pada peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan barang dan jasa. Langkah-langkah strategis diambil untuk memastikan penggunaan anggaran yang optimal, pemilihan penyedia barang dan jasa yang kompetitif, serta peningkatan hasil dan kualitas pengadaan.
4. Pemberdayaan Pihak Lokal
Perubahan ini juga mengakomodasi pemberdayaan pihak lokal atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengadaan barang dan jasa. Langkah-langkah tertentu diambil untuk memastikan partisipasi aktif dan kesempatan yang adil bagi pihak lokal atau UMKM dalam mengikuti proses pengadaan.
5. Peningkatan Pengawasan dan Pemeriksaan
Perubahan ini juga memberikan penekanan pada pengawasan dan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap pengadaan barang dan jasa. Mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan pemeriksaan yang lebih teliti akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta mencegah penyalahgunaan wewenang atau tindakan korupsi.
Perubahan keempat atas Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa ini bertujuan untuk terus meningkatkan tata kelola pengadaan yang baik, efisien, dan transparan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengadaan barang dan jasa dapat memberikan hasil yang optimal, memberdayakan pihak lokal, serta mendukung pembangunan nasional secara keseluruhan.