Pengadaan barang/jasa di desa merupakan proses yang penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Untuk menjalankan proses pengadaan yang transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum, berikut adalah pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa:
1. Perencanaan Pengadaan
Langkah pertama dalam pengadaan barang/jasa di desa adalah melakukan perencanaan yang matang. Perencanaan meliputi identifikasi kebutuhan, penyusunan anggaran, dan penentuan metode pengadaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Penyusunan Dokumen Pengadaan
Setelah perencanaan, langkah berikutnya adalah menyusun dokumen pengadaan. Dokumen tersebut mencakup Rencana Umum Pengadaan (RUP), Spesifikasi Teknis Barang/Jasa, Surat Undangan Pengadaan, dan Dokumen Penawaran.
3. Pengumuman Pengadaan
Pengumuman pengadaan barang/jasa perlu dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Pengumuman dapat dilakukan melalui papan pengumuman di desa, website desa, atau media sosial yang digunakan oleh desa.
4. Evaluasi dan Pemilihan Penyedia
Setelah menerima penawaran dari calon penyedia barang/jasa, dilakukan evaluasi untuk menentukan penyedia yang memenuhi persyaratan. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan, mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan.
5. Penandatanganan Kontrak
Setelah penyedia barang/jasa dipilih, dilakukan penandatanganan kontrak antara desa dengan penyedia. Kontrak berisi kesepakatan mengenai harga, jangka waktu, kualitas barang/jasa, dan ketentuan lain yang relevan.
6. Pelaksanaan dan Pengawasan
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa penyedia memenuhi komitmen yang telah disepakati. Pengawasan dapat dilakukan oleh pihak desa atau melibatkan pihak ketiga yang independen.
7. Pembayaran dan Pelaporan
Pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Setelah pembayaran, desa juga perlu menyusun laporan pengadaan yang mencakup detail pengeluaran, hasil evaluasi, dan pelajaran yang didapatkan dari proses pengadaan.
Dengan mengikuti pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa ini, diharapkan proses pengadaan dapat dilakukan dengan transparan, efektif, dan menghasilkan hasil yang berkualitas untuk kemajuan desa.