Penyusunan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri) merupakan salah satu tahap penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. HPS/OE digunakan sebagai acuan untuk menentukan anggaran yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa. Berikut adalah beberapa metode yang dapat digunakan dalam penyusunan HPS/OE atas pengadaan barang/jasa pemerintah:
1. Metode Perbandingan Harga
Metode perbandingan harga adalah salah satu metode yang umum digunakan dalam penyusunan HPS/OE. Pada metode ini, harga perkiraan barang/jasa dihitung berdasarkan perbandingan dengan harga barang/jasa serupa yang pernah dibeli atau tercantum dalam katalog harga. Informasi harga yang digunakan dapat diperoleh melalui survei harga atau data harga yang ada.
2. Metode Analisis Biaya
Metode analisis biaya digunakan untuk menghitung HPS/OE berdasarkan estimasi biaya yang akan dikeluarkan dalam pengadaan barang/jasa. Metode ini melibatkan analisis komponen biaya seperti biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, biaya overhead, dan lain sebagainya. Dalam penyusunan HPS/OE dengan metode analisis biaya, perlu dilakukan studi yang mendalam terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi biaya pengadaan.
3. Metode Survey Pasar
Metode survey pasar dilakukan dengan mengumpulkan informasi harga barang/jasa melalui survei langsung ke pasar atau lembaga yang terkait. Survei ini dilakukan untuk mendapatkan data harga aktual yang sedang berlaku pada saat penyusunan HPS/OE. Metode ini membutuhkan pengumpulan data yang akurat dan lengkap mengenai harga barang/jasa dari beberapa pihak atau sumber terpercaya.
4. Metode Penawaran Terendah
Metode penawaran terendah merupakan metode yang digunakan dalam penyusunan HPS/OE dengan mengambil harga penawaran terendah yang pernah diterima dalam pengadaan barang/jasa serupa. Metode ini membutuhkan data historis mengenai harga penawaran terendah dari penyedia barang/jasa sebelumnya. Penggunaan metode ini harus tetap memperhatikan kualitas dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan yang berlaku.
5. Metode Analisis Kuantitatif
Metode analisis kuantitatif digunakan dengan melakukan perhitungan berdasarkan data dan parameter kuantitatif yang relevan. Misalnya, dalam penyusunan HPS/OE untuk pengadaan konstruksi, dapat dilakukan perhitungan berdasarkan volume pekerjaan, jenis material yang digunakan, jumlah tenaga kerja yang diperlukan, dan lain sebagainya.
Pemilihan metode penyusunan HPS/OE atas pengadaan barang/jasa pemerint ah harus disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik pengadaan yang dilakukan. Perlu dilakukan analisis yang teliti dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kebutuhan, ketersediaan data, keakuratan informasi harga, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Dalam proses penyusunan HPS/OE, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat penting. HPS/OE yang disusun dengan baik akan menjadi dasar yang kuat untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.