Mekanisme pengadaan tanpa tender biasanya digunakan dalam keadaan tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Berikut ini beberapa mekanisme pengadaan tanpa tender yang umum digunakan:
1. Pengadaan Langsung
Pengadaan langsung dilakukan dengan cara mengajukan penawaran kepada satu atau beberapa penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk secara langsung oleh pihak yang berwenang. Pengadaan langsung dapat dilakukan dalam beberapa situasi, seperti keadaan darurat, keterbatasan penyedia barang/jasa, atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda.
2. Penunjukan Langsung
Penunjukan langsung dilakukan dengan cara langsung menunjuk satu penyedia barang/jasa tanpa melalui proses seleksi yang lebih luas. Penunjukan langsung umumnya dilakukan ketika hanya ada satu penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan atau dalam kasus-kasus tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Swakelola
Swakelola adalah pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pihak lembaga atau instansi pemerintah sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Dalam swakelola, pihak lembaga atau instansi menggunakan sumber daya internalnya untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan.
Setiap mekanisme pengadaan tanpa tender ini memiliki aturan dan prosedur yang harus diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penting untuk mengikuti ketentuan yang ada dan memastikan transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.