Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, hukum kontrak yang mengatur hubungan antara pihak-pihak terkait adalah hukum yang berlaku di negara tersebut. Namun, terdapat beberapa prinsip hukum kontrak yang umumnya berlaku, antara lain:
1. Kesepakatan Bebas
Prinsip ini menyatakan bahwa kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Pihak-pihak tersebut memiliki kebebasan untuk menentukan syarat-syarat kontrak asalkan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
2. Kesepakatan yang Sah
Untuk sah, sebuah kontrak harus memenuhi elemen-elemen yang diperlukan, seperti adanya penawaran, penerimaan, pertimbangan (nilai tukar), dan kesanggupan untuk melakukan apa yang disepakati dalam kontrak.
3. Keharusan Kepatuhan
Kontrak mengikat pihak-pihak yang terlibat untuk mematuhi semua ketentuan yang disepakati di dalamnya. Pelanggaran terhadap kontrak dapat mengakibatkan sanksi atau tuntutan hukum.
Teknik Penyusunan Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penyusunan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah memerlukan perhatian yang cermat agar kontrak tersebut jelas, komprehensif, dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat. Beberapa teknik yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kontrak antara lain:
1. Definisi dan Lingkup Pekerjaan
Kontrak harus menyediakan definisi yang jelas mengenai pekerjaan atau jasa yang akan dilaksanakan. Lingkup pekerjaan harus ditetapkan secara rinci dan terperinci agar tidak ada ruang tafsir yang ambigu.
2. Persyaratan dan Kualifikasi
Kontrak harus menyebutkan persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa. Persyaratan tersebut dapat mencakup sertifikasi, pengalaman, dan kapasitas keuangan yang relevan dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
3. Ketentuan Pembayaran
Kontrak harus memuat ketentuan mengenai pembayaran, termasuk waktu pembayaran, metode pembayaran, dan jadwal pembayaran yang jelas. Selain itu, kontrak juga harus mencantumkan ketentuan mengenai perubahan biaya atau perubahan lingkup pekerjaan yang dapat mempengaruhi pembayaran.
4. Penyelesaian Sengketa
Kontrak harus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini dapat mencak up mediasi, negosiasi, atau arbitrase.
Dalam penyusunan kontrak, penting untuk melibatkan pihak yang berkompeten dalam bidang hukum kontrak dan pengadaan barang/jasa pemerintah guna memastikan kontrak tersebut memenuhi ketentuan hukum dan kebutuhan pihak-pihak yang terlibat.