Diklat Pointers Perubahan IV Perpress No. 54 Tahun 2010 ( Perpress No. 4 Tahun 2015 ) dan Inpress No. 1 Tahun 2015.

Pengelolaan pemerintahan yang efektif dan transparan adalah salah satu pilar penting dalam membangun negara yang kuat dan berkeadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan. Perpres ini menetapkan standar dan pedoman bagi aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Namun, perubahan-perubahan dalam tata kelola pemerintahan tidak hanya terbatas pada Perpres No. 54 Tahun 2010. Pada tahun 2015, pemerintah juga mengeluarkan Inpres No. 1 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (P3K) di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah. Inpres ini merupakan instruksi presiden yang bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh jajaran pemerintahan.

Dalam konteks Diklat Pointers Perubahan IV, Inpres No. 1 Tahun 2015 menjadi relevan karena menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik sebagai upaya pencegahan korupsi. Diklat ini memberikan kesempatan kepada aparatur pemerintah untuk mempelajari dan memahami lebih lanjut strategi dan langkah-langkah yang terkandung dalam Inpres tersebut.

Selama pelaksanaan diklat, peserta akan diberikan penjelasan dan materi terkait implementasi Inpres No. 1 Tahun 2015 dalam tata kelola pemerintahan. Mereka akan diajak untuk menganalisis dampak dan implikasi dari Inpres tersebut, serta belajar bagaimana mengintegrasikan prinsip-prinsip P3K dalam kegiatan sehari-hari sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Dengan demikian, Diklat Pointers Perubahan IV tidak hanya berfokus pada Perpres No. 54 Tahun 2010, tetapi juga mengaitkannya dengan Inpres No. 1 Tahun 2015 untuk menciptakan pemahaman yang komprehensif tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan pencegahan korupsi. Melalui diklat ini, aparatur pemerintah diharapkan dapat mengimplementasikan langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.