Artikel ini menjelaskan tata cara penilaian barang milik daerah di lingkungan pemerintah daerah berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2018. Anda akan mempelajari langkah-langkah yang harus diikuti dalam melakukan penilaian barang milik daerah, serta faktor-faktor yang mempengaruhi proses penilaian tersebut.
1. Persiapan Penilaian
Langkah pertama dalam penilaian barang milik daerah adalah melakukan persiapan yang matang. Persiapan ini meliputi pengumpulan data dan informasi terkait barang, termasuk data spesifikasi, kondisi fisik, usia, dan nilai perolehan barang tersebut.
2. Penentuan Metode Penilaian
Setelah persiapan dilakukan, langkah selanjutnya adalah menentukan metode penilaian yang akan digunakan. Metode penilaian dapat beragam, seperti metode harga pasar, metode biaya penggantian baru, atau metode nilai sisa.
3. Pengumpulan Data Pendukung
Pada langkah ini, dilakukan pengumpulan data pendukung yang diperlukan dalam penilaian barang milik daerah. Data pendukung ini dapat berupa bukti kepemilikan, dokumen aset, laporan pemeliharaan, dan dokumen lain yang relevan.
4. Penghitungan Nilai Penilaian
Setelah data pendukung terkumpul, dilakukan penghitungan nilai penilaian berdasarkan metode yang telah ditentukan. Penghitungan ini melibatkan penggunaan formula atau perhitungan sesuai dengan metode yang digunakan.
5. Verifikasi dan Validasi
Setelah nilai penilaian dihitung, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil penilaian. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa proses penilaian telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Penyusunan Laporan Penilaian
Langkah terakhir adalah menyusun laporan penilaian yang berisi hasil penilaian barang milik daerah. Laporan ini mencakup informasi tentang barang yang dinilai, metode yang digunakan, hasil penilaian, dan kesimpulan penilaian.
Artikel ini memberikan tata cara penilaian barang milik daerah di lingkungan pemerintah daerah berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2018. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan penilaian barang milik daerah dapat dilakukan secara objektif dan transparan.