Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1775665/public_html/infobimteknasional.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah | Info Bimtek Nasional

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara/daerah. Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2020 menjadi langkah penting dalam memperkenalkan perubahan tersebut kepada semua pihak terkait.

Perubahan dalam Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Perubahan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 mencakup beberapa aspek, antara lain:

  1. Peningkatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan barang milik daerah.
  2. Penyederhanaan proses pengadaan barang milik negara/daerah.
  3. Peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara/daerah.
  4. Penyusunan rencana induk pengelolaan barang milik negara/daerah.
  5. Penerapan teknologi informasi dalam pengelolaan barang milik negara/daerah.

Tujuan Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2020

Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2020 bertujuan untuk:

  • Memperkenalkan perubahan-perubahan penting dalam pengelolaan barang milik negara/daerah kepada seluruh pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, lembaga publik, dan masyarakat umum.
  • Meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara/daerah.