Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara/daerah. Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2020 menjadi langkah penting dalam memperkenalkan perubahan tersebut kepada semua pihak terkait.

Perubahan dalam Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Perubahan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 mencakup beberapa aspek, antara lain:

  1. Peningkatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan barang milik daerah.
  2. Penyederhanaan proses pengadaan barang milik negara/daerah.
  3. Peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara/daerah.
  4. Penyusunan rencana induk pengelolaan barang milik negara/daerah.
  5. Penerapan teknologi informasi dalam pengelolaan barang milik negara/daerah.

Tujuan Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2020

Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2020 bertujuan untuk:

  • Memperkenalkan perubahan-perubahan penting dalam pengelolaan barang milik negara/daerah kepada seluruh pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, lembaga publik, dan masyarakat umum.
  • Meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara/daerah.