Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara/daerah. Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2020 menjadi langkah penting dalam memperkenalkan perubahan tersebut kepada semua pihak terkait.
Perubahan dalam Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Perubahan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 mencakup beberapa aspek, antara lain:
- Peningkatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan barang milik daerah.
- Penyederhanaan proses pengadaan barang milik negara/daerah.
- Peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara/daerah.
- Penyusunan rencana induk pengelolaan barang milik negara/daerah.
- Penerapan teknologi informasi dalam pengelolaan barang milik negara/daerah.
Tujuan Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2020
Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2020 bertujuan untuk:
- Memperkenalkan perubahan-perubahan penting dalam pengelolaan barang milik negara/daerah kepada seluruh pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, lembaga publik, dan masyarakat umum.
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara/daerah.