Artikel ini menjelaskan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Artikel ini memberikan informasi tentang tujuan, prinsip, dan prosedur pengelolaan barang milik negara/daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendahuluan
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMD) merupakan hal yang penting dalam tata kelola aset pemerintah. Pedoman ini dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tujuan Pedoman Pengelolaan BMD
Tujuan utama dari Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah:
- Mendukung efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara/daerah.
- Menjamin penggunaan dan pemanfaatan aset negara/daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mendorong pengelolaan aset negara/daerah yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Prinsip Pengelolaan BMD
Pedoman ini mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang meliputi:
- Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset.
- Optimalisasi pemanfaatan dan perlindungan aset negara/daerah.
- Pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan aset.
- Pemeliharaan dan pemindahtanganan aset yang sesuai dengan ketentuan.
- Pengelolaan data dan informasi aset yang akurat dan terintegrasi.
Prosedur Pengelolaan BMD
Pedoman ini juga memberikan panduan tentang prosedur pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, antara lain:
- Pendaftaran dan inventarisasi aset negara/daerah.
- Pencatatan, pelaporan, dan verifikasi aset negara/daerah.
- Pemeliharaan, pemindahtanganan, dan penghapusan aset negara/daerah.
- Pengawasan dan audit aset negara/daerah.
Pedoman ini harus diikuti dan diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Barang Milik Neg ara/Daerah, termasuk pemerintah daerah, instansi pemerintah, dan pihak terkait lainnya.