Metode Penyusunan HPS/OE Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sesuai Dengan Perpres No. 16 Tahun 2018

Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan proses penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan penyusunan HPS/OE (Harga Perkiraan Sendiri). Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur mengenai metode penyusunan HPS/OE yang harus diikuti oleh instansi pemerintah.

1. Definisi HPS/OE

HPS/OE adalah estimasi harga yang disusun oleh instansi pemerintah sebagai acuan dalam pengadaan barang dan jasa. HPS/OE harus mencerminkan harga yang wajar, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan serta spesifikasi yang telah ditetapkan.

2. Penyusunan HPS/OE

Penyusunan HPS/OE dilakukan dengan menggunakan metode sebagai berikut:

a. Penyusunan HPS/OE berdasarkan harga referensi

Instansi pemerintah dapat menggunakan harga referensi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang sebagai dasar dalam penyusunan HPS/OE. Harga referensi dapat diperoleh dari data harga pasar, katalog harga, atau penawaran harga terbaik yang telah dikumpulkan melalui proses survei harga.

b. Penyusunan HPS/OE berdasarkan analisis teknis dan kebutuhan

Penyusunan HPS/OE juga dapat dilakukan berdasarkan analisis teknis dan kebutuhan. Hal ini melibatkan identifikasi spesifikasi teknis yang diperlukan, perhitungan jumlah barang atau jasa yang akan dibeli, serta estimasi biaya yang terkait dengan pengadaan tersebut.

c. Penyusunan HPS/OE berdasarkan penetapan harga satuan

Pada beberapa kasus, penyusunan HPS/OE dilakukan dengan penetapan harga satuan. Harga satuan ini dapat berdasarkan harga sebelumnya yang tercatat dalam database instansi pemerintah atau hasil perhitungan berdasarkan analisis biaya.

3. Pertimbangan dalam Penyusunan HPS/OE

Penyusunan HPS/OE harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut:

  • Asas persaingan yang sehat dan adil.
  • Kehandalan, kualitas, dan keberlanjutan barang atau jasa yang akan dibeli.
  • Kemampuan keuangan dan anggaran yang tersedia.
  • Asas penghindaran benturan kepentingan.
  • Kebijakan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

4. Dokumentasi Penyusunan HPS/OE

Penyusunan HPS/OE harus didokumentasikan secara lengkap dan jelas. Dokumentasi ini mencakup informasi mengenai spesifikasi teknis, analisis kebutuhan, perhitungan biaya, serta data dan referensi yang digunakan dalam penyusunan HPS/OE. Dokumentasi ini akan menjadi acuan yang penting dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran pemerintah.

Kesimpulan

Penyusunan HPS/OE atas pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan dalam pengadaan. Dengan mengikuti metode yang ditetapkan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, instansi pemerintah dapat menyusun HPS/OE yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan, sehingga proses pengadaan dapat berjalan dengan baik dan mendukung pelaksanaan program pemerintah.